Ini Motif Pelaku Pelecehan Seksual KRL Tanah Abang
Rabu, 16 April 2025 - 13:56:00 WIB
Dari laporan itu, polisi mengamankan pakaian korban yang saat ini telah dicuci. Pelaku pun terancam hukum penjara paling lama 2 tahun.
"Untuk pasal yang diterapkan, penyidik menerapkan pasal 5 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 281 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, KAI Commuter Line berhasil menangkap pelaku kekerasan seksual berkat kamera CCTV analytics yang dipasang sehingga langsung mengetahui keberadaan tersangka.
Editor: Puti Aini Yasmin