Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing, DPR bakal Rapat dengan Menpora hingga FPTI
Advertisement . Scroll to see content

Ini Motif Pelaku Pelecehan Seksual KRL Tanah Abang

Rabu, 16 April 2025 - 13:56:00 WIB
Ini Motif Pelaku Pelecehan Seksual KRL Tanah Abang
pelaku pelecehan seksual KRL Tanah Abang ditangkap polisi (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Dari laporan itu, polisi mengamankan pakaian korban yang saat ini telah dicuci. Pelaku pun terancam hukum penjara paling lama 2 tahun.

"Untuk pasal yang diterapkan, penyidik menerapkan pasal 5 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 281 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun," ujarnya.

Sebelumnya, KAI Commuter Line berhasil menangkap pelaku kekerasan seksual berkat kamera CCTV analytics yang dipasang sehingga langsung mengetahui keberadaan tersangka.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut