Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilu, Kronologi Anggota Brimob Temukan Jenazah Ibunya di Sibolga
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, beredar di media sosial Instagram seorang pemuda berinisial AJ yang menghina aparat Brimob terkait pencopotan baliho Habib Rizeiq Shihab (HRS). AJ menggunakan akun @albani_31 mengomentari video dalam akun @brimob_id dengan bahasa yang tak pantas saat mencopot baliho.

Kemudian, potongan gambar dari komentar AJ itu diunggah akun @jokersupriadi pada Minggu 22 November 2020. Dalam akunnya @jokersupriadi mengucapkan terima kasih kepada aparat Brimob yang telah menangkap pemilik akun penghina aparat.

"Before and after. Terima kasih dan hormat untuk bapak-bapak Brimob yang masih memberikan kesempatan @albian_31 untuk manggung dan menggebuk drumnya sebelum dicyduk," tulis akun @jokersupriadi.

Dalam kasus ini, AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut