Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi 9 WNI Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Jadi Scammer dan Admin Judol
Advertisement . Scroll to see content

Ini Penjelasan Polri Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher saat di Rutan Bareskrim 

Rabu, 10 Februari 2021 - 20:16:00 WIB
Ini Penjelasan Polri Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher saat di Rutan Bareskrim 
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. (Foto: Dok. Mabes Polri).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri menjelaskan tentang tidak mengabulkan penangguhan penahanan Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata ketika menjadi tahanan Bareskrim. Penangguhan penahanan dinilai kewenangan penyidik. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan sendiri untuk menolak atau mengabulkan permohonan penangguhanan penahanan tersangka.

"Penyidik juga memiliki pertimbangan lain sehingga penangguhan tidak dikabulkan oleh penyidik," ujar Rusdi dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).

Dia menuturkan, sebagai warga negara tersangka memiliki hak untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun tidak semua permonan tersebut dapat dikabulkan penyidik.

"Dan tentunya tidak semua penangguhan itu bisa dikabulkan," tuturnya.

Ustaz Maaher meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021). Kuasa hukum Ustaz Maaher sempat mengajuka permohonan penangguhan penahanan, namun tidak dikabulkan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut