Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Bupati hingga Kadis PUPRPKP Rejang Lebong Tersangka Kasus Suap Proyek 
Advertisement . Scroll to see content

Ini Peran 4 Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Unpam Katolik saat Doa Rosario di Tangsel

Selasa, 07 Mei 2024 - 15:50:00 WIB
Ini Peran 4 Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Unpam Katolik saat Doa Rosario di Tangsel
Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso saat merilis kasus penganiayaan jemaat saat ibadah di Tangsel. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG SELATAN, iNews.id - Polisi mengungkap peran 4 tersangka kasus penganiayaan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) saat ibadah doa Rosario di Babakan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Keempat tersangka yakni berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26).  

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kontrakan pada Minggu (5/5/2024) pukul 19.30 WIB. Sejumlah penghuni mahasiswa Unpam yang beragama Katolik tengah menggelar doa Rosario di dalam kontrakan.

Tersangka Ketua RT berinisial D (53) datang dan berteriak keras meminta para jemaat agar membubarkan diri karena sudah malam. Menurut Ketua RT, ibadah tersebut dilaksanakan di gereja agar tak mengganggu warga lainnya.

"Selanjutnya datang seorang laki-laki dengan inisial D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak," kata Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa (7/5/2024).

Namun teriakan tersangka D mengundang reaksi dari jemaat, penghuni kontrakan lainnya serta warga sekitar. Cekcok pun terjadi hingga mengundang kekerasan fisik. Beberapa warga memgambil senjata tajam hingga melukai 2 orang jemaat.

"Sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalah pahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban," katanya.

Kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di area sekitar lokasi kejadian. Dalam video terlihat 2 orang laki-laki membawa senjata tajam jenis pisau.

"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut