Ini Peran 4 Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Unpam Katolik saat Doa Rosario di Tangsel
TANGERANG SELATAN, iNews.id - Polisi mengungkap peran 4 tersangka kasus penganiayaan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) saat ibadah doa Rosario di Babakan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Keempat tersangka yakni berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26).
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kontrakan pada Minggu (5/5/2024) pukul 19.30 WIB. Sejumlah penghuni mahasiswa Unpam yang beragama Katolik tengah menggelar doa Rosario di dalam kontrakan.
Tersangka Ketua RT berinisial D (53) datang dan berteriak keras meminta para jemaat agar membubarkan diri karena sudah malam. Menurut Ketua RT, ibadah tersebut dilaksanakan di gereja agar tak mengganggu warga lainnya.
"Selanjutnya datang seorang laki-laki dengan inisial D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak," kata Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa (7/5/2024).
Polisi Tangkap Sejumlah Orang Buntut Mahasiwa Katolik Unpam Digeruduk Warga saat Ibadah
Namun teriakan tersangka D mengundang reaksi dari jemaat, penghuni kontrakan lainnya serta warga sekitar. Cekcok pun terjadi hingga mengundang kekerasan fisik. Beberapa warga memgambil senjata tajam hingga melukai 2 orang jemaat.
"Sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalah pahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban," katanya.
Menag Respons Mahasiswa Katolik Unpam Digeruduk Warga saat Ibadah di Tangsel
Kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di area sekitar lokasi kejadian. Dalam video terlihat 2 orang laki-laki membawa senjata tajam jenis pisau.
Kronologi Mahasiswa Katolik Unpam Digeruduk Warga saat Ibadah, Bermula dari Teguran
"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Editor: Faieq Hidayat