Ini Peran 6 Tersangka Kasus Tawuran Maut di Bogor, Aniaya Korban hingga Simpan Sajam
Minggu, 18 September 2022 - 13:57:00 WIB
Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti di antaranya tiga bilah senjata tajam, pakaian korban dan bukti janjian tawuran melalui media sosial.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Sebelumnya, remaja berinisial F (18) meninggal dunia karena terlibat tawuran di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Sabtu 17 September 2022. Korban mengalami luka sabetan senjata tajam di dadanya.
Editor: Faieq Hidayat