Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Sebut Jakarta Tetap Jadi Pusat Ekonomi Nasional: Investasi Naik Jadi Rp204,13 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Ini Perincian Pembatasan Jam Operasional Sektor Pariwisata Jakarta dalam PPKM Mikro

Selasa, 08 Juni 2021 - 07:57:00 WIB
Ini Perincian Pembatasan Jam Operasional Sektor Pariwisata Jakarta dalam PPKM Mikro
Tempat wisata di Jakarta dibatasi jam operasionalnya selama PPKM mikro. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro masih berlaku di DKI Jakarta pada 1-14 Juni 2021. Salah satu yang diatur dalam PPKM mikro tersebut yakni sektor pariwisata di Ibu Kota.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No 381 Tahun 2021 menjelaskan secara detail pembatasan jam operasional setiap unsur.

Seluruh tempat usaha pariwisata harus mengikuti ketentuan regulasi yang ditetapkan oleh Disparekraf DKI Jakarta yakni maksimal kapasitas dan jam operasional. Disparekraf mengimbau para pelaku usaha dapat kooperatif dan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.

"Diharapkan usaha pariwisata dapat mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan," tulis akun Instagram @disparekrafdki dikutip Selasa (8/6/2021).

Berikut detail pembatasan jam operasional sektor pariwisata:

1. Rumah makan, restoran, cafe, bar jam 06.00-21.00 WIB.

2. Salon, barbershop pukul 09.00-21.00 WIB.

3. Golf, driving range 06.00-21.00 WIB.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut