Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Sebut Jakarta Tetap Jadi Pusat Ekonomi Nasional: Investasi Naik Jadi Rp204,13 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Ini Perincian Pembatasan Jam Operasional Sektor Pariwisata Jakarta dalam PPKM Mikro

Selasa, 08 Juni 2021 - 07:57:00 WIB
Ini Perincian Pembatasan Jam Operasional Sektor Pariwisata Jakarta dalam PPKM Mikro
Tempat wisata di Jakarta dibatasi jam operasionalnya selama PPKM mikro. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

4. Meeting room, seminar, workshop 08.00-21.00 WIB.

5. Taman rekreasi (Ancol, TMII, dll) 05.00-21.00 WIB (akses hotel 24 jam).

6. Museum, galeri 08.00-16.00 WIB.

7. Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air) 06.00-17.00 WIB.

8. Pusat kesegaran jasmani 06.00-21.00 WIB.

9. Akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan 06.00-17.00 WIB.

10. Bioskop, bowling, billiard 11.00-21.00 WIB.

11. Waterpark, gelanggang renang 06.00-18.00 WIB.

12. Area permainan anak 10.00-21.00 WIB.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut