Ini Sanksi jika Nekat Keluar Masuk Jakarta saat PSBB Corona
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020. Pergub tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Jakarta dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Dalam Pergub tersebut juga mengatur tentang sanksi bagi setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
"Dengan adanya peraturan gubernur ini, maka seluruh penduduk di Provinsi Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek sehingga kita bisa menjaga agar Covid-19 bisa terkendali," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Dia menuturkan, warga yang nekat berupaya keluar Jakarta akan diminta kembali ke rumahnya masing-masing. Bagi warga yang akan masuk Jakarta akan diminta untuk kembali ke perjalanan asal atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi atau tingkat kota/kabupaten.
"Bagi masyarakat yang akan masuk Jakarta, harus mengurus izin untuk masuk, tanpa ada surat izin tidak bisa masuk kawasan Jakarta dan prosesnya nanti akan dikerjakan dengan pengawasan bersama dengan polisi sehingga pilihannya adalah tanpa surat berangkat akan diminta kembali," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi