Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu Ditangkap dari 5 Wilayah Jakarta dalam Sehari
Advertisement . Scroll to see content

Ini Syarat Urus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta saat PSBB Corona

Jumat, 15 Mei 2020 - 20:02:00 WIB
Ini Syarat Urus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta saat PSBB Corona
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Pemprov DKI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang pembatasan bepergian keluar maupun masuk Jakarta. Dalam pergub tersebut bagi yang ingin bepergian atau beraktivitas diwajibkan untuk mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) terlebih dahulu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Anies mengatakan, surat izin bisa diurus dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id. Form tersebut harus diisi lengkap dengan menyertakan sejumlah persyaratan, di antaranya jenis pekerjaan dan surat pengantar dari RT dan RW setempat.

Menurutnya proses penerbitan SIKM selama 1 hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring dan berlaku hanya untuk 1 orang pemohon.

"Mereka tidak otomatis bepergian tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta (15/5/2020).

Dia menuturkan, SIKM akan dilengkapi dengan QR-code. Selanjutnya, petugas di lapangan, kata dia tinggal mengecek QR-code tersebut untuk memastikan benar sesuai ketentuan dalam surat izin.

"Jadi pengendalian yang kita lakukan bukan dilakukan di lapangan. Semua pengecekan atas proses perizinan bagi orang yang di kecualikan dikerjakan secara sistim online karena itulah proses pengendaliannya lewat sistem," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut