Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Keluar Masuk Jakarta Tak Berlaku bagi Penduduk Ber-KTP Jabodetabek

Jumat, 15 Mei 2020 - 17:37:00 WIB
Larangan Keluar Masuk Jakarta Tak Berlaku bagi Penduduk Ber-KTP Jabodetabek
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona virus disease 2019 (Covid-19). Pergub ini mengatur larangan keluar/masuk Jakarta di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Pergub yang diteken Anies pada Kamis (14/5/2020) tersebut dimaksudkan untuk mencegah dan menangkal penyebaran Covid-19 baik di dalam maupun luar DKI Jakarta, yang dapat berpotensi menimbulkan kasus baru. Kemudian, membatasi kegiatan pergerakan orang keluar dan/atau masuk Jakarta.

“Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19,” bunyi Pasal 3 Pergub tersebut, dikutip Jumat (15/5/2020).

Dalam beleid ini, setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Terhadap pelanggaran ini akan dikenakan sanksi. Kendati demikian, larangan ini memiliki sejumlah pengecualian. Larangan tidak berlaku bagi warga yang memiliki KTP elektronik (KTP-el) Jabodetabek.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut