Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) membenarkan adanya pendaftaran gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya, Veronica Tan.

Bahkan, nomor pengajuan surat tersebut sudah diterbitkan PN Jakut. Sidang cerai sudah terdaftar dalam nomor 10 tahun 2018.  

Humas PN Jakut Yotje Sampaleng mengatakan, setelah nomor pengajuan diterbitkan, selanjutnya PN meminta pihak penggugat melengkapi berkas-berkas pendukung surat gugatan cerai. “Ini masih harus dilengkapi surat perkara secara formil,” kata Yotje, Senin (8/1/2018).

Setelah itu, lanjut Yotje, pengadilan menunjuk majelis hakim persidangan. Hakim akan ditunjuk oleh Ketua PN Jakut. “Nanti proses tahapan oleh majelis, termasuk juga pemeriksaan berkas dan hari persidangan,” ujar dia.

Namun, kata Yotje, sebelum persidangan berlangsung, penggugat dan tergugat akan dihadirkan terlebih dahulu untuk mediasi.

Untuk perkara perceraian biasanya membutuhkan waktu satu hingga dua pekan sejak berkas pendaftaran lengkap. “Kalau mediasi biasanya harus datang, bagaimanapun caranya, wajib datang,” katanya.

Menurut Yotje, biasanya persidangan perceraian bersifat tertutup. Karena itu, kemungkinan tidak bisa diikuti oleh publik secara luas, termasuk juga saat mediasi.

“Tergugat Veronica nanti tunggu dipanggil. Materi gugatan itu hal bersifat khusus, pemeriksaannya bersifat tertutup,” ucapnya.

Sebelumnya beredar luas surat gugatan cerai yang diajukan Ahok kepada istrinya Veronica Tan. Tanggal pengajuan surat tertera 5 Januari 2018.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut