Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Denny Indrayana Gabung Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Ini Tampang Tersangka Pengeroyok Anggota TNI AD hingga Tewas, 3 Masih Buron

Rabu, 19 Januari 2022 - 04:08:00 WIB
Ini Tampang Tersangka Pengeroyok Anggota TNI AD hingga Tewas, 3 Masih Buron
Polda Metro Jaya saat rilis tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan anggota TNI tewas di Penjaringan, Jakarta Utara. (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka atas kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang anggota TNI bernama Pratu Sahdi (23). Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan dari enam tersangka, tiga orang telah ditangkap dan tiga lainnya dalam pengejaran.

“Kami telah mengamankan empat orang. Dari empat orang itu, tiga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan satu lainnya masih dilakukan pendalaman,” ujar Tubagus dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2022).

Dia melanjutkan, tiga pelaku pengeroyokan masih buron dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). 

“Kemudian masih ada yang belum tertangkap, tapi kepadanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, statusnya sudah masuk DPO,” katanya.

Identitas ketiga DPO itu masing-masing bernama Baharuddin yang diduga kuat sebagai pelaku penusukan terhadap Pratu Sahdi. Kemudian, dua tersangka lainnya bernama Sapri dan Ardi.

“Para tersangka ini sedang kami lakukan pengejaran,” ucapnya.

Dia menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 170 tentang Pengeroyokan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut