Insentif Tenaga Kesehatan Belum Cair, Pemprov DKI Jakarta Koordinasi dengan Kemenkeu
Terkait keterlambatan pembayaran insentif bagi para tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 ini, Edi mengaku bakal mengusahakannya dalam waktu dekat.
"Walaupun Kamis dan Jumat libur, kami tetap masuk memproses dokumen administrasi. Insyaallah Senin tanggal 24 Agustus sudah dapat dicairkan," katanya.
Para petugas medis di Jakarta yang belum menerima insentif untuk penanganan Covid-19 sejak awal pandemi ini terjadi pada Maret 2020, di antaranya RSUD Koja dan RSUD Pasar Minggu.
Adapun besaran insentif yang diberikan untuk tenaga medis maksimal dalam sebulan, yaitu dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.
Pemberiannya dilakukan secara proporsional atau disesuaikan dengan waktu jaga atau kerja. Misalnya untuk dokter spesialis dalam 30 hari, hanya masuk satu hari sehingga perhitungannya 1 berbanding 30 dikalikan Rp15 juta dan seterusnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq