Intip Pengunjung Lewat CCTV, Eks Pegawai Kafe Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Tak hanya dipecat dari pekerjaannya, pegawai kafe berjejaring di Jakarta Utara yang mengintip pengunjung lewat CCTV harus berurusan dengan hukum pidana. Tak tanggung-tanggung yang bersangkutan terancam hukuman enam tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu (4/7/2020). Pelaku berinisial D dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara," ucapnya.
Kini D sudah berstatus tersangka. Sementara temannya berinisial K masih terus diperiksa polisi.
Keduanya saat ini sudah diberhentikan dari pekerjaannya. Manajemen kafe tidak menoleransi perilaku eks pegawainya tersebut.
Saat diperiksa, D mengaku hanya iseng merekam dan mengunggah perilaku temannya K yang mengintip pengunjung melalui CCTV di medis sosial. Namun unggahannya itu justru viral di media sosial dan berujung pelaporan oleh pengunjung.
"D beralasan iseng mengerjai temannya K," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Editor: Rizal Bomantama