Investigasi Ombudsman, Satpol PP DKI Jakarta Terlibat Pungli Pasar Tanah Abang
JAKARTA, iNews.id – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan sejumlah praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta. Temuan itu berdasarkan hasil investigasi tertutup di sejumlah wilayah Jakarta.
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, dari hasil investigasi itu diketahui ada oknum Satpol PP melakukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang, praktik pungli, pengabaian kewajiban hukum dan tindakan tak patut. Berbagai tindakan tersebut umumnya terjadi pada penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL).
“Pemantauan tim Ombudsman RI beberapa kali menemukan fakta itu di Pasar Tanah Abang, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Tebet” ujar Adrianus dalam paparan hasil investigasi di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (02/11/2017).
Adrianus menjelaskan, berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, terdapat oknum Satpol PP yang membiarkan PKL berjualan bukan pada tempatnya. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 25 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
“Pasal itu menyebutkan setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagjan jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan, dan tempat umum di luar dari ketentuan yang telah di tetapkan,” tegas dia.
Adrianus pun menyampaikan saran kepada Pemprov DKI Jakarta agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan, mulai dari reviu sistem kinerja hingga pengawasan aparat Satpol PP di lapangan.
Tindak Tegas
Inspektorat Pemprov DKI Jakarta Nirwani Budiarti mengapresiasi temuan Ombudsman RI. Menurut dia, perlu ada kerja sama dari semua pihak agar pelayanan ke masyarakat menjadi lebih baik di masa mendatang.
“Kalau dari pengalaman selama ini, biasanya PKL yang melanggar. Ada beberapa PKL mau masuk ke loksem (lokasi sementara) yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta, tapi tak sedikit yangmenggunakan bahu jalan,” kata dia.
Kasubag Umum Satpol PP Pemprov DKI Jakarta Lusi Handayani menjelaskan, dalam melakukan suatu kegiatan, Satpol PP sesuai prosedur melakukan briefieng terlebih dahulu. Sebagai contoh penertiban PKL, petugas Satpol akan melakukan imbauan terlebih dahulu seperti peringatan 1 dan peringatan 2. ”Bila peringatan diabaikan, selanjutnya anggota dari Satpol PP turun ke lapangan,”kata dia.
Kendati demikian dia menegaskan, terhadap temuan tersebut Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas.“Apabila ditemukan suatu pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota-anggota kami di lapangan, akan kami berikan hukuman indisipliner sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS” tegas dia.
Editor: Zen Teguh