Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

Isak Tangis Siswa Warnai Eksekusi Pengosongan Sekolah di Penjaringan

Rabu, 17 Oktober 2018 - 15:21:00 WIB
Isak Tangis Siswa Warnai Eksekusi Pengosongan Sekolah di Penjaringan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi pengosongan sekolah di Penjaringan. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idPengadilan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi pengosongan sekolah Kristen Nazaret di Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (17/10/2018) siang. Sejumlah personel kepolisian dibantu dengan aparat Satpol PP turut mengamankan jalannya eksekusi.

Kericuhan sempat terjadi lantaran sejumlah orang melakukan perlawanan. Pihak penggugat dan tergugat terlibat adu mulut.

Setelah juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan putusan, petugas langsung melakukan pengosongan. Kondisi itu memicu ketakutan ratusan murid yang masih belajar di kelas. Isak tangis siswa dan guru pecah saat barang-barang sekolah diangkut petugas. Pihak sekolah pun menghentikan kegiatan belajar mengajar dan memulangkan siswa.

Menurut Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara Idris Hasan, keberadaan murid-murid di sekolah nanti akan ditangani oleh kecamatan dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara. Sebanyak 102 murid yang terdaftar di sekolah tersebut akan dialihkan ke sekolah lain yang terdekat.

“Urusan ini sebenarnya warisan, milik Alm Hadi Johannes. Kita sudah konsultasikan ke kecamatan dan suku dinas pendidikan katanya siap untuk menampung anak siswa ini, jadi kita lega,” kata Idris Hasan di lokasi, Rabu (17/10/2018).

Setelah adanya putusan atas pengosongan lahan warisan seluas 1452 meter persegi itu, kuasa hukum tergugat, Harjadi Jahja keberatan dengan amar putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan.

“Ada penetapan pertama itu pengosongan berikut bangunan, kita sudah laporkan ke Bareskrim Polri. Lalu timbul penetapan baru yang tadi dibacakan, padahal itu sudah dihilangkan berikut bangunan, jadi kita mau pertahankan,” ujar Harjadi.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut