Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rampai Nusantara Sindir Kubu Roy Suryo: Sidang KIP Menghabiskan Energi saja
Advertisement . Scroll to see content

Istri Seret Suami saat Tepergok Selingkuh di Jaktim Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Bui

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:08:00 WIB
Istri Seret Suami saat Tepergok Selingkuh di Jaktim Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Bui
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Timur terkait penetapan tersangka perempuan berinisial MS yang menyeret suaminya, AG menggunakan mobil sejauh 200 meter. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan perempuan berinisial MS sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia diduga menyeret suaminya, AG menggunakan mobil sejauh 200 meter kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 November 2024 lalu.

"Pasal yang dilanggar 44 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

Menurutnya, kasus itu berawal saat AG curiga MS tengah berselingkuh dengan pria lain. AG lantas menelusuri keberadaan MS hingga akhirnya mendapat informasi sang istri berada di salah satu apartemen kawasan Ceger.

"Sebelum kejadian tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call. Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur," tuturnya.

Nicolas menerangkan, AG lalu bergegas menuju lokasi dan berhasil menemui MS. AG lalu meminta penjelasan mengapa istrinya berada di apartemen. 

Bukannya menjawab, MS langsung masuk ke dalam mobil membuat AG mengejarnya untuk meminta penjelasan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut