Jabodetabek Masih Jalankan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang lagi PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021. Wilayah aglomerasi Jabodetabek diketahui masih diinstruksikan menerapkan PPKM Level 4.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi diktum kesatu Inmendagri tersebut dikutip Selasa (3/8/2021).
Kemudian daerah penyangga ibu kota di Banten yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kebupaten Tangerang juga menerapkan PPKM Level 4.
Sedangkan wilayah penyangga Jakarta di Jawa Barat juga masih menerapkan PPKM Level 4. Mereka yaitu Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor.
Berikut wilayah yang masih menerapkan PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali hingga 9 Agustus 2021:
1. DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,