Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gangguan di Stasiun Depok, Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Kota Tersendat Pagi Ini 
Advertisement . Scroll to see content

Jabodetabek PPKM Level 3, STRP Tetap Berlaku bagi Pengguna KRL

Selasa, 24 Agustus 2021 - 10:28:00 WIB
Jabodetabek PPKM Level 3, STRP Tetap Berlaku bagi Pengguna KRL
KAI Commuter tetap memberlakukan pemeriksaan STRP bagi pengguna KRL. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) turun status dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3. Keputusan ini berlaku hingga 30 Agustus 2021.

Lalu apa syarat bepergian menggunakan transportasi massal di Jabodetabek selama PPKM Level 3?

PT Kereta Commuter Indonesia selaku pengelola KRL menjelaskan pada PPKM ini, KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalan sesuai SE Kementerian Peehubungan RI No 58 tahun 2021. Dokumen perjalanan seperti STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat masih diwajibkan bagi pengguna KRL.

Kemudian, surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintah tempat bekerja dan untuk pengguna kebutuhan mendesak. Contoh kebutuhan mendesak yaitu keperluan medis atau pengobatan, persalinan dan duka cita.

"KAI Commuter akan mengikuti bila selanjutnya ada ketentuan terbaru dari pemerintah," bunyi tertulis yang dikutip dari akun resmi Twitter Commuter Line, Selasa (24/8/2021).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut