Jabodetabek Turun ke PPKM Level 2, Tempat Wisata Diizinkan Buka 25 Persen Kapasitas
Selasa, 19 Oktober 2021 - 06:53:00 WIB
Kemudian bioskop diizinkan buka dengan maksimal 70 persen kapasitas. Selanjutnya makan di tempat untuk usaha rumah makan, restoran, dan sejenisnya diperbolehkan menerima pengunjung maksimal 50 persen kapasitas dengan waktu makan 60 menit.
Selanjutnya area publik seperti taman dan tempat wisata juga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
"Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua," bunyi Inmendagri.
Editor: Rizal Bomantama