Jadi Tersangka, Azis Samual Diduga Perintahkan Eksekusi Haris Pertama
JAKARTA, iNews.id - Politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) diduga berperan sebagai orang yang menyuruh eksekutor melakukan pengeroyokan terhadap Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Azis Samual kini berstatus tersangka dalam kasus ini.
Hal tersebut disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Dia menjelaskan Azis Samual disangkakan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 jucnto Pasal 170 KUHP.
"Dari pasal itu maka perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh melakukan para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170," ujar Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022).
Dia menjelaskan AS saat pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan sebagai tersangka masih menolak mengakui dia yang menyuruh melakukan pengeroyokan.
"Tapi sebagaimana Pasal 184 bahwa alat bukti itu terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen, kemudian petunjuk, dan keterangan tersangka," ucap Tubagus Ade Hidayat.
Maka setelah dilaksanakan gelar perkara ditetapkan AS sebagai tersangka sejak Selasa (1/3/2022) malam. Dan saat ini penyidik terus melaksanakan pemeriksaan BAP terhadap tersangka AS.
"Jadi apapun keterangan tersangka itu boleh-boleh saja bebas, tapi penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sesuai alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Minimal dua alat bukti bahkan tiga atau empat barang bukti sudah dikantongi penyidik," tutur Tubagus Ade Hidayat.
Sebagaimana diketahui, Ketua Umum KNPI Haris Pratama dikeroyok oleh sejumlah orang pada 21 Februari 2022 lalu di parkiran Rumah Makan Garuda Cikini, Jakarta Pusat. Korban kemudian melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya di hari yang sama.
Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya kemudian pada 22 Februari 2022 mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT, dan SS, sedangkan dua orang ditetapkan DPO yakni H dan I. I diketahui menyerahkan diri pada 27 Februari 2022. Pihak kepolisian kemudian melakukan pemanggilan terhadap AS sebagai saksi pada 1 Maret 2022 karena keterkaitan terhadap kasus tersebut.
Editor: Rizal Bomantama