Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut di Cakung, Pemulung Tewas Ditabrak Lari Mobil Boks
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, Pengemudi Mercy Tabrak Pesepeda di Bundaran HI Berusia 19 Tahun

Sabtu, 13 Maret 2021 - 17:17:00 WIB
Jadi Tersangka, Pengemudi Mercy Tabrak Pesepeda di Bundaran HI Berusia 19 Tahun
Polisi mengatakan pengemudi mobil yang tabrak pesepeda di Bundaran HI berusia 19 tahun. (Foto: Dok Inews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menangkap pengemudi mobil Mercedes Benz atau Mercy B 1728 SAQ yang menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021). Pelaku berinisial MDA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirlantas Polda Metro Jaya  Kombes Pol Sambodo Purnomo menjelaskan pelaku ditangkap di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Menurutnya pelaku berusia 19 tahun.

"Kami bisa menangkap tersangka atas nama MDA, umur 19 tahun di Bintaro. Dan tadi status yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan sudah kami lakukan penahanan paling tidak untuk 20 hari ke depan," kata Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).

Polisi mengenakan Pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat kepada MDA. 

"Tersangka diancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp10 juta dan ditambahkan Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas yaitu tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp75 juta," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut