Jadwal SIM Keliling Jakarta Barat Hari Sabtu, Cek Syarat dan Lokasinya
Syarat Perpanjangan SIM:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
- Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
- Pendaftaran perpanjangan sim hari Senin s/d Kamis pukul 08.00 s/d 11.00 WIB. Hari Jumat dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan
Editor: Donald Karouw