Jakarta Berstatus PPKM Level 2, Wagub DKI : Jadi Warning agar Semua Hati-Hati
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan peraturan gubernur terkait status PPKM Level 2. Semua dinas terkait akan menyesuaikan instruksi menteri dalam negeri.
“Dinas-dinas terkait di DKI Jakarta akan menyesuaikan akan mengeluarkan edaran pergub,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Fatahillah Center, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Selain itu, dia meminta masyarakat untuk waspada dan terus mematuhi protokol kesehatan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Mudah-mudahan dengan diberlakukan level 2 menjadi warning agar hati-hati lagi dan prokes lebih taat lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No.63/2021. Aturan tersebut DKI Jakarta mengalami kenaikan level PPKM ke level 2.
Dengan adanya kenaikan ini ada sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat. Di antaranya pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Editor: Faieq Hidayat