Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Jakarta Berstatus PPKM Level 2, Wagub DKI : Jadi Warning agar Semua Hati-Hati

Selasa, 30 November 2021 - 11:41:00 WIB
Jakarta Berstatus PPKM Level 2, Wagub DKI : Jadi Warning agar Semua Hati-Hati
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi status PPKM Level 2 (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan peraturan gubernur terkait status PPKM Level 2. Semua dinas terkait akan menyesuaikan instruksi menteri dalam negeri. 

“Dinas-dinas terkait di DKI Jakarta akan menyesuaikan akan mengeluarkan edaran pergub,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Fatahillah Center, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Selain itu, dia meminta masyarakat untuk waspada dan terus mematuhi protokol kesehatan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

"Mudah-mudahan dengan diberlakukan level 2 menjadi warning agar hati-hati lagi dan prokes lebih taat lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No.63/2021. Aturan tersebut DKI Jakarta mengalami kenaikan level PPKM ke level 2. 

Dengan adanya kenaikan ini ada sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat. Di antaranya pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut