Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Rekomendasi Restoran Jepang di Jakarta Wajib Coba, Tawarkan Menu Autentik
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Jabodetabek Naik ke Level 2, Makan di Restoran Dibatasi 1 Jam

Selasa, 30 November 2021 - 08:10:00 WIB
PPKM Jabodetabek Naik ke Level 2, Makan di Restoran Dibatasi 1 Jam
Makan di restoran dan warung makan dibatasi 1 jam karena status PPKM Naik Level 2. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah wilayah di Jabodetabek naik ke PPKM level 2 mulai hari ini yakni DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi. Dengan kenaikan level ini maka makan di restoran akan kembali dibatasi.

Berikut aturan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;

2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut