Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cek Progres Tanggul Laut Ancol Sepanjang 2,1 Km, Pramono: Sudah 95%
Advertisement . Scroll to see content

Jakarta Kembali PSBB Transisi, Tempat Wisata Buka Lagi

Minggu, 11 Oktober 2020 - 12:44:00 WIB
Jakarta Kembali PSBB Transisi, Tempat Wisata Buka Lagi
Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta Selatan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi setelah pengetatan selama sebulan terakhir. PSBB transisi mulai diterapkan besok Senin (12/10/2020) hingga 25 Oktober 2020.

Keputusan itu tertuang dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PSBB Transisi dan Kepgub Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif. Keduanya ditandatangani langsung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Salah satu sektor yang boleh beroperasi lagi di masa PSBB transisi ini yaitu tempat wisata seperti Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, Ragunan, dan lain-lain. Sektor wisata boleh beroperasi langsung besok Senin (12/10/2020) dengan membatasi pengunjung maksimal 25 persen.

"Maksimal 25 persen kapasitas dan pembelian tiket masuk wajib secara daring," kata Anies melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Pengelola tempat wisata juga diminta melarang pengunjung yang masuk kategori rentan yaitu usia di bawah sembilan tahun dan di atas 60 tahun. Pemprov juga meminta pengelola tempat wisata membatasi jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.

"Jam operasional dibatasi pukul 08.00-17.00 WIB," ucapnya.

Sementara itu untuk wahana wisata air juga diminta membatasi pengunjung maksimal 25 persen kapasitas. Setiap wahana diminta menerapkan jaga jarak minimal satu meter setiap pengunjung, termasuk kegiatan di dalam air.

Sedangkan untuk tempat wisata seperti museum, galeri seni, dan pameran dibolehkan beroperasi langsung dengan membatasi pengunjung 50 persen kapasitas. Pengelola diminta mendata pengunjung karyawan yang hadir dengan buku tamu atau teknologi informasi.

Sebelumnya, Anies mengatakan keputusan menerapkan kembali PSBB transisi diambil setelah melihat mulai landainya penambahan kasus positif covid-19 harian. Dia mengatakan masyarakat harus tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat untuk menekan penularan covid-19.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut