Jakarta PPKM Level 2, Anies: Peringatan agar Kita Tidak Terlena
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Tetapi vaksinasi yang utama yaitu dosis lengkap hingga dua dosis kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan usai terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium.
"Serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," ucapnya.
Sementara bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Sebelumnya diberitakan kasus Covid-19 bertambah 404 orang hari ini, Rabu (5/1/2022). Jakarta menyumbang lebih dari separuh kasus harian dengan 259 pasien.
Editor: Rizal Bomantama