Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Jakarta PPKM Level 2, PTM Masih 50 Persen

Kamis, 10 Maret 2022 - 14:34:00 WIB
Jakarta PPKM Level 2, PTM Masih 50 Persen
Dinas Pendidikan DKI Jakarta tetap menggelar PTM 50 persen meski level PPKM turun menjadi level 2. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jabodetabek pekan ini turun menjadi PPKM Level 2 sesuai penetapan pemerintah pusat. Dinas Pendidikan DKI Jakarta tetap memberlakukan aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen.

"Masih 50 persen," kata Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah dihubungi di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Menurut dia, pihaknya sudah melakukan pembahasan terkait dengan PPKM level dua di Jakarta. Namun, Taga menyebut masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

"Dinas Pendidikan belum ada arahan lebih lanjut terkait hal ini karena menunggu kebijakan dari Kemendikbud Ristek," ucapnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 tentang PPKM level dua. Dalam Kepgub terbaru itu, Anies salah satunya mengatur pelaksanaan PTM dilakukan terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

SKB Empat menteri melibatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Menteri Agama; Menteri Kesehatan; dan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, PTM di Jakarta juga menyesuaikan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama empat menteri tersebut.

Dalam diskresi itu disebutkan PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan di daerah PPKM level dua.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut