Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hujan Guyur Monas di Malam Tahun Baru, Sebagian Pengunjung Tinggalkan Lokasi 
Advertisement . Scroll to see content

Jakarta PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Maksimal 25 Persen dan Makan di Tempat Ditiadakan

Kamis, 10 Februari 2022 - 09:12:00 WIB
Jakarta PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Maksimal 25 Persen dan Makan di Tempat Ditiadakan
Resepsi pernikahan di Jakarta masa PPKM Level 3 dibatasi 25 persen kapasitas. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai 8-14 Februari 2022. Pengetatan berbagai kegiatan masyarakat pun dilakukan.

Salah satunya terkait pelaksanaan resepsi pernikahan, di mana lokasi diisi maksimal 25 persen kapasitas dan wajib melaksanakan protokol kesehatan ketat. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.

"Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam Kepgub dikutip Kamis (10/2/2022).

Anies mengingatkan kepada seluruh masyarakat penyebaran Covid-19 varian Omicron yang sangat cepat membuat angka kasus harian di Jakarta juga naik drastis. Bahkan melebihi rekor penambahan kasus harian tahun 2021 lalu saat gelombang Delta. Meski demikian, Gubernur Anies mengingatkan untuk tidak panik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut