Jakarta PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Maksimal 25 Persen dan Makan di Tempat Ditiadakan
JAKARTA, iNews.id - DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai 8-14 Februari 2022. Pengetatan berbagai kegiatan masyarakat pun dilakukan.
Salah satunya terkait pelaksanaan resepsi pernikahan, di mana lokasi diisi maksimal 25 persen kapasitas dan wajib melaksanakan protokol kesehatan ketat. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.
"Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam Kepgub dikutip Kamis (10/2/2022).
Anies mengingatkan kepada seluruh masyarakat penyebaran Covid-19 varian Omicron yang sangat cepat membuat angka kasus harian di Jakarta juga naik drastis. Bahkan melebihi rekor penambahan kasus harian tahun 2021 lalu saat gelombang Delta. Meski demikian, Gubernur Anies mengingatkan untuk tidak panik.