Jakarta PSBB Transisi, Perusahaan Harus Data Karyawan Masuk Kantor
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai Senin (12/10/2020) besok. Kali ini perusahaan diwajibkan mendata karyawannya yang masuk kantor.
Dalam PSBB transisi ini, perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan. Sedangkan bagi yang non-esensial tetap dengan ketentuan 50 persen kapasitas karyawan.
Kantor-kantor yang beroperasi, baik esensial dan non-esensial wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Untuk aktivitas sehari-hari, perlu ada pendataan yang nantinya akan diserahkan ke Pemerintan Provinsi DKI Jakarta.
Berikut aturan baru yang diterapkan untuk perkantoran:
1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan, terdiri dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, waktu berkunjung atau bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Data ini akan menjadi bahan untuk penelusuran penyelidikan epidemiologi.
3. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja. Mekanismenya dengan pemberian jeda minimal tiga jam antarsift.
4. Memaksimalkan penggunaan teknologi atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas perkantoran serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.
5. Bila ditemukan klaster penularan Covid-19 di tempat kerja, wajib menutup area kantor selama 3x24 jam untuk proses sterilisasi.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal