Jaksa Sebut Altaf Rencanakan Pembunuhan Juniornya di Sastra Rusia UI
DEPOK, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Alfa Dera menegaskan tindakan terdakwa Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) terdakwa pembunuhan terhadap Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) yang merupakan adik tingkatnya di program studi Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) itu merupakan tindak pidana pembunuhan berencana. Ada beberapa argumen yang disampaikan.
Diketahui penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai perencanaan pembunuhan tanpa dasar teori hukum.
Hal itu disampaikan dalam sidang replik atau tanggapan dari pledoi atau pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (27/3) kemarin.
"Bahwa penting untuk kami sampaikan dan untuk dijadikan pertimbangan bahwa unsur pembunuhan berencana tidak berfokus pada wajib dibuktikannya motif. Bahwa antara tindak pidana pembunuhan berencana dengan tindak pidana pembunuhan perbedaannya terletak pada apa yang terjadi dalam diri terdakwa sebelum pelaksanaan pembunuhan," kata Dera dalam keterangannya dikutip, Kamis (28/3/2024).
Dera menjelaskan fakta hukum, terdakwa Altaf secara tenang setelah menurunkan korban dan masuk ke dalam area kos lalu kembali ke luar halaman parkir kosannya untuk mengambil sebuah pisau lipat yang sebelumnya telah disimpan di dalam jok motornya. Kemudian, terdakwa memasukkan pisau lipat tersebut ke dalam kantong celananya dan dibawa ke dalam kost korban.