Jalan Ambles, Pemprov DKI Akan Sanksi Vendor Proyek Galian jika Kerja Asal-Asalan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga akan memberikan sanksi terhadap vendor proyek galian yang kerja asal-asalan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Diketahui sejumlah titik jalan ambles akibat proyek galian terakhir terjadi di Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Kalau galian yang asal-asalan yang kita tangkap SOP-nya engga sesuai masa bikin galian engga ada penutupnya. Itu langsung kita tangkap orangnya, tapi kalau sudah sesuai dengan SOP-nya galiannya ditutup dari segi keamanan oke," kata Kepala Dinas Bina Marga DKI, Hari Nugroho di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
Hari menyebut setiap proyek galian harus tercantum jenis pekerjaan yang dilakukan. Selain itu, pengerjaan proyek galian harus diberi penutup pada lubang galian.
"SOP-nya kan satu, setiap lubang itu harus ada penutup entah papan atau seng atau apalah dilengkapi dengan banner, ini PLN atau galian gas atau fiber optik itu harus ada tulisannya yang mengerjakan siapa," ujarnya.
"Terus kalau malam harus ada lampu kelap-kelip itu loh (mata kucing) supaya terang jangan sampai sudah ditutup gelap. Kalau nggak melalui SOP langsung kita datangi langsung kita tutup langsung kita ambil," tambahnya.