Jambret iPhone 12 Milik Mahasiswa IPB, Pemuda Diringkus Polisi
BOGOR, iNews.id - Pemuda berinisial R (24) diringkus polisi karena menjambret ponsel merek iPhone 12 mahasiswa IPB di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Pelaku ditahan dan diperiksa lebih lanjut oleh polisi.
Kapolsek Dramaga AKP Budi Sehabudin mengatakan penjambretan itu terjadi pada Kamis 8 Juni 2023. Awalnya, korban NHP (23) sedang berjalan kaki di Jalan Perwira 46, Desa Babakan, Kecamatan Dramaga.
"Tiba-tiba dihampiri laki-laki mengendarai motor yang langsung menjambret handphone korban," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (10/6/2023).
Kejadian itu langsung dilaporkan oleh korban ke Polsek Dramaga. Dengan cepat, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial R.
"Berhasil mengamankan pelaku. Dari penangkapan berhasil kita amankan barang bukti berupa satu buah handphone merk iPhone 12 hasil curian dan satu unit motor," ujar Budi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku R terancam dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara," kata Budi.
Editor: Reza Fajri