Jangan Lupa, Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku hingga Tahun Baru
BOGOR, iNews.id - Sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, akan berlaku hingga 1 Januari 2024. Artinya, pada tanggal 27-29 Desember 2023, sistem ganjil genap tetap berlaku.
Kepolisian Resor Bogor akan mulai memberlakukan rekayasa lalu lintas di Jalur Puncak pada 31 Desember 2023. Rekayasa lalu lintas tersebut berupa pengalihan arus menuju Puncak mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB pada 1 Januari 2024.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengimbau masyarakat yang ingin berlibur ke Puncak untuk datang lebih awal. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan.
Polisi juga mengimbau para pengendara yang akan melintasi Jalur Puncak untuk berhati-hati, terutama saat hujan.
"Tanggal 27-29 (Desember) ganjil genap tetap digunakan agar bisa mengatur jumlah kendaraan yang bisa naik ke Puncak," kata Rio, Senin (25/12/2023).