Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Bos Bloomberg di Istana
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Aksi 1812, Suasana Petamburan Sepi

Jumat, 18 Desember 2020 - 10:41:00 WIB
Jelang Aksi 1812, Suasana Petamburan Sepi
Suasana Petamburan sepi, Jumat (18/12/2020) jelang aksi 1812 di Istana Negara, Jakarta. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aksi 1812 yang menuntut Habib Rizieq Shihab dibebaskan akan tetap digelar hari ini, Jumat (18/12/2020) meski tak mendapat izin kepolisian. Namun suasana markas salah satu organisasi yang menginisiasi aksi tersebut yakni Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat masih sepi jelang siang.

Berdasarkan pantauan pukul 09.53 WIB, kondisi sekitar rumah Habib Rizieq terpantau sepi. Tidak ada aktivitas pergerakan massa dalam jumlah besar.

Begitu pula dengan kantor DPP FPI tidak menunjukkan tanda-tanda aktivitas yang signifikan. Hanya ada beberapa tukang ojek dan sejumlah warga yang berlalu-lalang.

Seperti diketahui, elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak) NKRI berencana menggelar demo bertajuk Aksi 1812 di depan Istana Negara. Ada tiga ormas yang tergabung dalam Anak NKRI yakni Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.

Dalam tuntutannya massa meminta kasus penembakan terhadap enam anggota laskar FPI diusut tuntas. Dann mendesak Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imron menyampaikan masyarakat dilarang melakukan kegiatan berkerumun termasuk aksi demo. Hal tersebut juga sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta.

Namun jika massa tetap melaksanakan aksi pihaknya akan melakukan operasi kemanusiaan.

"Kita akan lakukan 3T sehingga kerumunan bisa dikendalikan," ujarnya, Kamis (17/12/2020).

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan itu dilakukan kepolisian setelah melakukan gelar perkara sebagai tindak lanjut penyelidikan perkara kerumunan.

Dalam perkara ini Habib Rizieq disangkakan melanggar tiga pasal. Pertama, Pasal 160 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut