Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Jelang HUT RI, Pemkot Depok Larang Lomba Timbulkan Kerumunan

Sabtu, 31 Juli 2021 - 20:12:00 WIB
Jelang HUT RI, Pemkot Depok Larang Lomba Timbulkan Kerumunan
Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang kerumunan saat perayaan HUT RI(Foto: iNews/Iyung)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan jelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-76. Warga diimbau mengikui upacara jarak jauh melalui televisi atau media online.

Aturan itu terdapat pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 003/393-Promentasi tentang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 Tingkat Kota Depok, seperti dilihat Sabtu (31/7/2021). Terbitnya SE tersebut sebagai tindak lanjut SE dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 03.1/3743/SJ tanggal 30 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Pemasangan Bendera dan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan HUT ke-76. 

Wali Kota Depok M Idris meminta warga memasang Bendera Merah-Putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing sejak tanggal 1-31 Agustus 2021.

Selain itu, imbauan ini juga berlaku bagi setiap lingkungan gedung atau perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat-tempat strategis lainnya. Agar memasang dekorasi, seperti, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak pada bulan Agustus 2021.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut