Jelang Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye di Jakpus Ditertibkan Minggu Ini
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Dari hasil rakor tersebut, seluruh Forum Pimpinan Kota (Forkopimko) sepakat untuk pencopotan seluruh APK yang ada di wilayah Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Menurut Sekretaris Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Denny Ramdany, Rakor dihadiri oleh perwakilan dari unsur Forkopimko dan juga partai politik, semua sepakat untuk menurunkan seluruh APK dilaksanakan dengan cara penertiban.
"Awalnya kami menawarkan kepada partai politik untuk mencopot sendiri APK mereka, mungkin mau dipergunakan lagi. Tapi mereka sepakat kita yang tertibkan," kata Denny, Selasa (6/2/2024).
Denny menjelaskan, sesuai dengan aturan masa tenang Pemilu yang akan dimulai pada Minggu (11/2/2024) pukul 00.00 karena penurunan APK akan dilakukan melalui penertiban.
Kegiatan penertiban di tingkat kota direncanakan menyasar seluruh kawasan jalan protokol se- Jakarta Pusat. Sedangkan terkait keberadaan APK di jalan lingkungan atau kawasan permukiman warga, Denny mengaku akan mengkoordinasikan dengan jajaran kecamatan.
"Realisasinya nanti kita breakdown agar camat sampaikan ke lurah untuk menggerakkan potensi masyarakat. Termasuk agar radius 100 meter dari TPS tidak boleh ada APK," kata Denny.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey mengatakan, mendukung hasil kesepakatan dalam rapat tersebut. Sebab, kegiatan penertiban terhadap APK yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat nantinya itu sudah sesuai aturan sehingga tidak ada alasan pihak tertentu menolak.
"Bahkan terhadap APK yang menyalahi aturan atau mengganggu fasilitas publik dan membahayakan pengguna jalan serta yang dipasang di lokasi melanggar, kami rekomendasikan ditertibkan sebelum masa tenang akhir pekan ini," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq