Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan Dipenuhi Karangan Bunga dan Poster

Senin, 13 Februari 2023 - 07:56:00 WIB
Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan Dipenuhi Karangan Bunga dan Poster
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipenuhi karangan bungan dan sejumlah poster menjelang sidang vonis Ferdy Sambo. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipenuhi karangan bunga dan sejumlah poster menjelang sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, Senin (13/2/2023). Kedua terdakwa yang menjalani sidang vonis yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dari pantauan di lokasi, terlihat sejumlah poster tampak menghiasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berbeda dengan karangan bunga, poster itu bertuliskan mengingatkan peran majelis hakim.

"Hakim perpanjangan tangan Tuhan di dunia," demikian tulisan yang tertera dalam poster.

"Pimpinan hakim, jangan biarkan perisaimu tumpul oleh oligarki kekuasaan," tulis poster lainnya.

Selain poster,  ada juga karangan bunga yang terlihat di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setidaknya ada tiga karangan bunga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karangan bunga itu bertuliskan dukungan kepada Richard Eliezer, yang juga terdakwa dalam kasus ini.

Sementara itu, situasi di PN Jakarta Selatan sudah ramai oleh pengunjung dan awak media. Namun, pintu masuk PN Jakarta masih terkunci.

Terlihat pula aparat kepolisian yang berjaga di dalam dan di luar PN Jakarta Selatan. 

Diketahui, Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J. Tak hanya itu, Ferdy juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Dia merekayasa kasus pembunuhan itu dengan cerita polisi tembak polisi.

Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut