Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indonesia Design Week 2025: Merayakan Kreativitas, Identitas, dan Kolaborasi Global
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Tahun Baru, Polrestro Tangerang Sita Ratusan Botol Miras

Kamis, 31 Desember 2020 - 15:12:00 WIB
 Jelang Tahun Baru, Polrestro Tangerang Sita Ratusan Botol Miras
Puluhan botol miras berhasil diamankan petugas gabungan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Petugas lalu mengamankan CI, serta barang bukti dua botol miras ilegal itu. Dari keterangan CI, petugas langsung melakukan pengembangan kasus ke sebuah rumah di Perumahan Griya Kenanga, Cipondoh.

"Ternyata di rumah itu kami menemukan berbagai merk miras ilegal milik pelaku lain, yaitu HK. Ada sekira 151 botol miras berbagai merk yang kita amankan," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen subs Pasal 142 jo Pasal 91 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut