Jelang Tahun Baru, Polrestro Tangerang Sita Ratusan Botol Miras
Kamis, 31 Desember 2020 - 15:12:00 WIB
Petugas lalu mengamankan CI, serta barang bukti dua botol miras ilegal itu. Dari keterangan CI, petugas langsung melakukan pengembangan kasus ke sebuah rumah di Perumahan Griya Kenanga, Cipondoh.
"Ternyata di rumah itu kami menemukan berbagai merk miras ilegal milik pelaku lain, yaitu HK. Ada sekira 151 botol miras berbagai merk yang kita amankan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen subs Pasal 142 jo Pasal 91 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq