Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 46 Remaja SMP Ditangkap di Jaksel! Diduga Janjian di Medsos Mau Tawuran
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Tahun Baru, Wali Kota Jaksel Imbau Tempat Usaha Tak Buat Acara Kerumunan

Sabtu, 05 Desember 2020 - 15:00:00 WIB
Jelang Tahun Baru, Wali Kota Jaksel Imbau Tempat Usaha Tak Buat Acara Kerumunan
Wali Kota Jaksel Marullah Matali (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali mengingatkan agar para pelaku tempat usaha di wilayan Jakarta Selatan untuk mematuhi protokol kesehatan. Dia juga meminta agar tak melakukan kegiatan yang sifatnya berkerumun saat tahun baru 2021 nanti.

"Sekarang ini tak ada pengecualian sedikit pun, dengan momentum apapun juga, protap kesehatan harus didukung dengan baik. Semua kita minta mematuhinya," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (5/12/2020).

Menurutnya, semua kafe, restoran, bar, dan tempat hiburan lainnya di Jakarta Selatan wajib mematuhi aturan protokol kesehatan. Dia bakal menegur pelaku tempat usaha yang masih nekat menggelar acara yang sifatnya berkerumun, khususnya saat pergantian tahun nanti.

"Kalau ada momentum-momentum tertentu, orang mau bikin acara tertentu, kita langsung surati mereka supaya mereka mematuhi protap kesehatan," tuturnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan menambahkan, sejauh ini  telah menindak puluhan tempat usaha di Jakarta Selatan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Selain tempat usaha, pihaknya juga sudah menindak perkantoran pula dan bakal terus melakukan pengawasan di tempat-tempat tersebut.

"Ada 29 tempat usaha makan dan minum yang ditindak selama periode 12 Oktober hingga 26 November 2020 kemarin. Satu tempat usaha makan dan minum bahkan didenda Rp 20 juta dan sisanya dilakukan penutupan sementara, lalu juga dua perkantoran yang ditutup sementara 3x24 jam," katanya.

Dia menambahkan, sejauh ini, banyak tempat usaha di Jakarta Selatan telah mematuhi aturan protokol kesehatan, baik dengan membatasi jumlah pengunjung, menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan mewajibkan pengunjung menggunakan masker.

"Tidak ditemukan pelanggaran di 1.155 tempat usaha makan dan minum lainnya," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut