Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Tiba-Tiba Tusuk Pemuda di Bekasi Pakai Obeng, Langsung Diamuk Massa
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Vonis Mario Dandy, Ini Kata Rafael Alun

Rabu, 06 September 2023 - 12:49:00 WIB
Jelang Vonis Mario Dandy, Ini Kata Rafael Alun
Rafael Alun Trisambodo menanggapi anaknya, Mario Dandy Satriyo yang menghadapi sidang vonis pada Kamis (6/9/2023) besok. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan sidang vonis terhadap Mario Dandy Satriyo pada Kamis (7/9/2023) besok. Mario Dandy bakal divonis atas kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora.

Menanggapi agenda sidang vonis tersebut, ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo mengaku tetap mencintai anaknya. Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut memberikan dukungan penuh kepada Mario Dandy.

"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apapun yang terjadi. Terima kasih," kata Rafael Alun usai menghadiri sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi melalui beberapa perusahaan di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.

Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun dan Ernie Meike didakwa mencuci uang yang diduga hasil korupsi hingga mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Sementara itu, Mario Dandy merupakan terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Mario dituntut 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan tersebut. Mario juga dituntut untuk membayar biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp120 miliar.

Jika Mario Dandy tidak mampu membayar biaya restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana tambahan kurungan selama tujuh tahun.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut