Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Respons Putusan MK, Sebut Polisi dan Jaksa Bantu Perkuat Kinerja ESDM
Advertisement . Scroll to see content

Jenazah Cai Changpan Tiba di RS Polri untuk Diautopsi

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 22:09:00 WIB
Jenazah Cai Changpan Tiba di RS Polri untuk Diautopsi
Jenazah Cai Changpan, terpidana mati yang kabur dari Lapas Klas I Tangerang, tiba di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Sabtu (17/10/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jenazah Cai Changpan alias Cai ji Fan yang tewas gantung diri di Hutan Jasinga, Bogor, Jawa Barat, tiba di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Sabtu (17/10/2020). Terpidana mati kasus Narkoba itu kabur dari Lapas Klas I Tangerang, Banten pada Jumat 18 September 2020.

Tim Forensik RS Polri akan melakukan autopsi terhadap jenazah Changpan yang ditemukan polisi di Hutan Jasinga, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu pagi. Ambulans yang membawa jenazah tiba di Ruang Instalasi Kedokteran Forensik pukul 19.30 WIB.

Jenazah bandar sabu-sabu seberat 135 kilogram itu terbungkus kantong mayat berwarna oranye di dalam keranda besi. Jenazah diturunkan dari ambulans oleh sejumlah petugas dari Polrestro Tangerang lalu dibawa ke ruang forensik untuk diautopsi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya menyebutkan, jenazah Changpan akan dibawa ke RS Polri. "Kami bawa ke RS Polri untuk autopsi," ucapnya.

Yusri mengatakan proses autopsi akan membuktikan apakah narapidana warga negara China itu tewas akibat bunuh diri atau ada faktor lain.

Kepala Forensik RS Polri Kramat Jati Dokter Arif Wahyono belum berkenan mengomentari seputar penanganan autopsi.

Yusri mengatakan, polisi hingga saat ini belum mengetahui detail Changpan dapat bunuh diri. "Saat ini masih kita dalami," ucapnya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Sabtu (17/10/2020).

Changpan, menurut Yusri, ditemukan di tempat pembakaran ban pada Sabtu pagi. Lokasinya berada di sekitar Hutan Jasinga Bogor, Jawa Barat.

"Tim bergerak ke Hutan Jasinga ke tempat pembakaran ban dan memerintahkan tim mencari. Pagi tadi dilakukan penggerebekan dan kita temukan Cai Changpan sudah meninggal dunia," tuturnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 385/Pid.Sus/2017, Cai Changpan dijatuhi hukuman mati karena terbukti menjalankan bisnis narkotika jenis sabu.

Namun pria yang dikabarkan memiliki keterampilan militer itu berhasil kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten. Changpan berhasil kabur dengan membuat galian lubang sebagai akses melarikan diri dari sel tahanan pada Jumat 18 September 2020.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut