Jika Somasi Tak Ditanggapi, Apjatel Siapkan Langkah Hukum untuk Pemprov DKI
JAKARTA, iNews.id – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) somasi ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kadis Bina Marga DKI Hari Nugroho terkait pemotongan kabel optik secara sepihak. Somasi dikirimkan pada Kamis (5/9/2019).
Ketua Umum Apjatel Muhammad Arif Angga mengatakan, tidak hanya somasi, Apjatel juga akan melaporkan tindakan Pemprov DKI memotong kabel optik secara sepihak itu kepada Ombudsman RI. Apjatel juga akan mengambil langkah hukum kepada DKI.
”Langkah berikutnya kita akan laporkan ke Ombudsman. Kita pun sudah berkonsultasi. Tapi kalau tidak mendapat feed back kita akan coba langkah hukum pidana karena itu (pemotongan kabel) melanggar di Undang Undang 36 Tahun 1999 Pasal 38 (UU Telekomunikasi)," ujar Angga di Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Petugas Bina Marga DKI Jakarta memotong kabel optik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. (Foto: Pemprov DKI).
Dia menegaskan, Pemprov DKI tidak pernah berkoordinasi dengan mereka terkait pemotongan kabel optik. Tindakan itu jelas-jelas menyalahi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Sebagai dampaknya, Apjatel sangat dirugikan. Jaringan internet ke pelanggan juga mengalami gangguan.