Johnny G Plate Diperiksa Kejagung usai Berstatus Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menkominfo Johnny G Plate diperiksa penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, Senin (22/5/2023). Plate diperiksa bersama 5 tersangka lain kasus ini yakni ASL, AMM, RNW, NT sama FF.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah Plate berstatus sebagai tersangka sejak Rabu (17/5/2023).
"Hari ini termasuk beliau (Johnny G Plate) yang kita periksa," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (22/5/2023).
Kendati demikian, Ketut tak mengetahui Plate diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka atau saksi untuk tersangka lainnya.
Mahfud Lapor Kasus BTS ke Jokowi, Ungkap Masalah Muncul sejak Johnny G Plate Jabat Menkominfo
"Saya tidak tahu apakah statusnya sebagai saksi terhadap perkara yang lain yang sudah kita tetapkan sebelumnya, apakah sebagai tersangka untuk dirinya sendiri," ujar Ketut.