Jonathan Frizzy Tak Ditahan terkait Kasus Vape Obat Keras, Ini Alasan Polisi
JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan aktor Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras. Namun, polisi tidak menahan Jonathan.
“Tidak ditahan, dengan alasan kemanusiaan,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).
Ronald menerangkan, Jonathan dalam kondisi sakit sehingga perlu dirawat dokter.
Sebelumnya, polisi membeberkan peran Jonathan dalam kasus tersebut. Jonathan ternyata membuat grup WhatsApp khusus yang beranggotakan sejumlah tersangka lain.
“Yang membuat grup WhatsApp ini ‘Berangkat’ ini adalah JF. Jadi mereka membuat WhatsApp group yang berisi para tersangka, ER, JF dan TBR tadi,” kata Ronald, Senin (5/5/2025).
Ronald menjelaskan, hal itu diketahui usai penangkapan tersangka berinisial TBR dan ER. Tersangka TBR yang membawa masuk barang tersebut dari luar negeri.
“Di situlah mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur bagaimana supaya barang catridge atau etomidate ini bisa masuk (ke Jakarta),” ujar dia.
Jonathan jugalah yang memberikan informasi terkait penginapan dan hotel.
Tak hanya itu, Jonathan berperan sebagai pengontrol masuknya zat etomidate yang tergolong dalam golongan obat keras.
Editor: Reza Fajri