Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Pelaku Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Ditangkap, Ada yang Berperan sebagai Dokter
Advertisement . Scroll to see content

Jual Hasil Tes PCR Palsu, Agen Tiket Ditangkap Polda Metro Jaya

Selasa, 27 Juli 2021 - 20:26:00 WIB
Jual Hasil Tes PCR Palsu, Agen Tiket Ditangkap Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut polisi menangkap agen tiket yang menjual hasil tes PCR palsu (Foto: Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seorang perempuan berinisial FN yang merupakan agen tiket pesawat dan hasil PCR palsu  ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Beroperasi sejak Juni 2021, FN meraih keuntungan dari hasil pekerjaannya itu senilai belasan juta rupiah. 

"Keuntungan yang diraup hampir Rp11 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers, Selasa (27/7/2021). 

Yusri menyebut FN telah beroperasi sejak masa PPKM darurat ditetapkan sekitar satu bulan lalu. Dalam sebulan tersangka FN mengaku telah menjual 20 lembar hasil swab PCR palsu. 

"Pengakuan sejak Juni 2021 dia bermain ini, Sudah lebih dari 20 (surat), kami dalami apakah lebih dari ini," tuturnya. 

Yusri menambahkan tersangka FN memesan dari seseorang orang yang masuk daftar DPO. Diketahui FN menjual hasil swab PCR palsu itu sekitar ratusan ribu rupiah. 

"Pelaku menjual tiket dan hasil PCR palsu seharga Rp700.000. Dia sanggup menyiapkan PCR tanpa melalui tes, nanti akan keluar. Dengan biaya tambahan PCR palsu seharga Rp 700.000. Jadi tiket pesawat plus PCR palsu," ujarnya. 

"Dia memesan Rp 300-400.000 kemudian ada keuntungan juga Rp 300-400 yang dia terima untuk PCR," katanya lagi. 

Lebih lanjut, Yusri menegaskan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan surat swab PCR palsu untuk melakukan perjalanan atau syarat apapun. Sebab, hal ini bisa membahayakan keselamatan nyawa banyak orang.

"Karena dampaknya ini sangat berbahaya. Pemesan bisa terbang lengkap dengan PCR yang hasilnya negatif tanpa dites. Karena dia tidak dites, kemungkinan bisa saja dia bisa positif dan menularkan kepada yang lain," katanya. 

Atas perbuatannya itu, FN dijerat dengan Pasal 35 dan 51 UU ITE No 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU No 11 Tahun 2008, serta Pasal 263 KUHP.
Attachments area

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut