Jual Narkoba, Pengemudi Ojek Online di Bekasi Dibekuk Polisi
Selasa, 10 November 2020 - 11:00:00 WIB
Kemudian petugas menginterogasi Jojon dan mendapatkan keterangan barang lainya disiman dirumah kontrakan yang berada di Kampung Cijengkol RT 1/5, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Di sana petugas menemukan sabu sebanyak 28,42 gram.
Dari keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut milik R (DPO) serta D (DPO) salah satu penghuni Lapas wilayah Bekasi. Hasil pengembangan sementara, kedua tersangka merupakan kurir narkoba dan bekerja sebagai ojek online.
”Kini kasus ini masih kita terus kembangkan untuk meringkus pemasoknya,” katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq