Jual Tramadol dan Excimer Ilegal, Toko Kosmetik di Cikupa Tangerang Digerebek
Jumat, 05 Februari 2021 - 16:18:00 WIB
TANGERANG, iNews.id - Toko kosmetik di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang digerebek polisi. Toko tersebut kedapatan menjual obat daftar G jenis excimer dan tramadol secara ilegal.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyampaikan, dalam penggerebekan ini petugas menangkap penjaga toko berinisial KMR (24). Selain itu petugas juga menyita barang bukti 19 tablet tramadol dan 166 butir pil excimer.
"Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp407.000 yang diduga uang hasil penjualan," ujar Wahyudi Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/2/2021).