Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Tangsel Bongkar Kasus 46 Juta Butir Obat Keras, DPR: Keseriusan Lindungi Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pria Penjual Obat Keras Ilegal saat Transaksi di Parkiran Tangerang

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 18:47:00 WIB
Polisi Tangkap Pria Penjual Obat Keras Ilegal saat Transaksi di Parkiran Tangerang
Polisi menangkap pria 26 tahun di Neglasari, Tangerang, karena diduga mengedarkan 1.785 butir tramadol dan hexymer di area parkir. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id – Polisi menangkap pria berinisial AF (26) yang diduga mengedarkan obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. AF ditangkap saat berada di area parkir Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari.

Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas'adi mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi obat keras di area parkir tersebut. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan memeriksa AF.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang dibawa AF.

"Jadi total barang bukti yang berhasil kita amankan mencapai 1.785 butir, terdiri dari 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer. Kami juga menyita satu unit ponsel Realme C75X serta sebuah tas selempang yang digunakan untuk menyimpan obat," kata Imron dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).

AF beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Neglasari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyebut perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut