Kabar Baik, Dinkes Sebut Tak Ada Tambahan Kasus Gagal Ginjal Akut di Jakarta sejak 31 Oktober 2022
Penurunan tersebut terjadi terutama sejak dikeluarkannya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan pada tanggal 18 Okober 2022 yang untuk sementara menghentikan penggunaan obat sirup kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Organisasi Profesi Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pihaknya terus berupaya untuk menekan kasus baru GGAPA yang disebabkan konsumsi obat sirup sampai pada level nol.
“Kasus baru minggu lalu terjadi di tanggal 29 Oktober dan 1 November 2022. Itu karena pasien masih saja mengonsumsi obat sirop dari apotik. Mohon bantuan para dinkes provinsi dan kabupaten/kota untuk kontrol pemberian obat di apotik dan bidan kita. Untuk melindungi para balita kita,” ujar Menkes Budi dilansir dari laman resmi Kemenkes, Minggu (6/11/2022).
Editor: Rizal Bomantama